
Bandar Lampung___ WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung secara resmi menerima kuasa atas kepengurusan lahan eks perkebunan PT Langkapura
perwakilan masyarakat Heriyanto saat ditemui di Kantor WN 88, Rabu (14/7/2021), mengatakan, saat ini masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada WN 88 terkait status hukum ataupun permasalahan yang berkaitan dengan lahan eks Perkebunan PT Langkapura yang saat ini banyak dikuasai pihak tertentu
” semua pengurusan atas lahan bekas perkebunan PT Langkapura kami serahkan kepada WN 88 Lampung tentunya kami masyarakat ada dibelakang yang selalu mendukung ” jelasnya.
dijelaskannya, PT Perkebunan Langkapura merupakan perkebunan karet peninggalan kolonial Belanda, pada tahun 1964 telah ditetapkan sebagai tanah objek lederform oleh pemerintah, yang wilayahnya meliputi Gedong Air, Segala Mider, Susunan Baru, Beringin Raya, Pinang Jaya, Sumber Agung dan sebagian wilayah Desa Kurungan Nyawa.
kemudian, pada tahun 1980 tanah yang diketahui luasnya 1.036 Hektar tersebut habis Hak Guna Usaha nya sehingga oleh masyarakat ditanami palawija dengan dikoordinatori oleh para mantan Karyawan PT Langkapura ketika itu.
“, bahwa kemudian tanah eks perkebunan PT Langkapura yang digarap oleh masyarakat diganti rugi garapan oleh KOREM 043 Garuda Hitam untuk asrama para anggota, PT Sinar Waluyo untuk Perumnas, dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk pariwisata dan area Cross ” terang Heriyanto
kemudian kata dia, tanah tersebut beralih kepemilikan nya berdasarkan surat keputusan komandan korem tertanggal 31 Januari 1991 ditanda tangani danrem 043 Gatam Kol INF Hendro Priyono, sehingga KOREM 043 Gatam memiliki lahan tersebut dengan luas 8 Hektar
selanjutnya, PT Sinar Waluyo memiliki lahan 194 Hektar untuk Perumnas dan Ikatan Motor Indonesia (IMI ) sesuai dengan izin lokasi 07/400/1996 tertanggal 1 Maret 1996 dengan luas 132 Hektar.
” dan pada tahun 2000 tanah tersebut sebagian diberikan kepada masyarakat berdasarkan surat keputusan Badan Pertanahan Nasional nomor 61-VI-2000 tertanggal 23 Mei 2000 yang merupakan wilayah Lingkungan V dan VI kelurahan Beringin Raya, Bandar Lampung, dengan Luas 339 Hektar dan untuk Kurungan Nyawa Pesawaran seluas 38 Hektar ” Pungkasnya.
sementara itu, Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung Bustomi Marzuki mengatakan telah menerima kuasa dari masyarakat dan seluruh bukti berupa dokumen telah diteliti keasliannya
” semua dokumen ada sama kita, dari riwayat tanah, saksi hidup hingga surat menyurat nya ada semua, dan untuk pihak tertentu yang memperjualbelikan lahan tersebut akan kita telusuri siapa oknum yang bermain ” tegasnya.
by: MagelHen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses