
Sumsel__ Sempat heboh dan mencengangkan donasi senilai 2 trilyun yang katanya, akan diberikan kepada masyarakat Sumatera Selatan dari pengusaha Akidi Tio, nominal yang sangat fantastis tersebut tidak hanya membuat heboh tapi juga membuat masyarakat sedikit berharap
Tapi ternyata hanya prank semata karena hari ini Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Heriyanti anak bungsu dari Akidi Tio sebagai tersangka atas dugaan penipuan
Seperti dikutip dari laman berita Kompas.com Polda Sumsel hari ini menetapkan Heriyanti sebagai tersangka penipuan, hal itu dibenarkan oleh Direktur Intel Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang mengatakan, Heriyanti dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Menurut Polisi Perbuatan Heriyanti dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat terutama saat penanganan pandemi Covid-19, Heriyanti terancam penjara selama 10 tahun atas ulahnya.
“Motifnya belum bisa saya sampaikan, tetapi sanksinya cukup berat yakni 10 tahun penjara. Dokter keluarga masih dilakukan pemeriksaan,” kata Ratno saat menggelar konferensi pers di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).(Sumber : Kompas.com).
by : Magel Hen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses