
Lampung Utara__TW (33) warga Kampung Negara Sakti, Pakuan Ratu, Way Kanan, dihadiahi timah panas oleh polisi karena berupaya melawan saat akan ditangkap.
Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap TW atas perbuatannya melakukan pencurian uang tunai 150 juta rupiah beserta barang berharga milik Korban nya Hendi Setiawan (30), warga desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara pada Selasa 18/1/2022 lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, Tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura mengunjungi rumah korban, dan saat rumah sepi, pelaku mengambil barang milik korban berikut uang tunai
” Setelah diketahui rumah tidak ada penghuninya, pelaku masuk melalui jendela samping dengan merusak pintu menggunakan linggis dan golok, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), mesin EDC BRILink dan agen BNI 46, satu unit HP Samsung J17 prime ” Kata Kapores, saat menggelar konferensi Pers, di Mapolres Lampung Utara, Senin (31/1/2022).
” Tersangka sempat buron selama kurang lebih sebelas hari dan akhirnya berhasil di tangkap oleh unit Reskrim jajaran Polres Lampung Utara pada Jumat 29/1/2022 pukul 22.00 wib di Kampung Negara Sakti Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan ” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga harus dilakukan tindakan tegas
” Terhadap TW terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap “ujarnya
Related Posts
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
Tingkatkan Pengetahuan Anggota, BNM RI Provinsi Lampung Menggelar Training Of Trainer
No Responses