Bandar Lampung__ Tindakan tegas kepolisian daerah Lampung terhadap pelaku kejahatan semakin membuahkan hasil, banyaknya pengungkapan kasus kejahatan C3 disertai penangkapan dan tindakan terukur, sepertinya membuat nyali para bandit jalanan ini menjadi ciut
seperti yang dilakukan empat orang pelaku kejahatan asal Jabung Lampung Timur ini, mereka menyerahkan diri ke Polda Lampung karena merasa takut akan ditangkap dan tindakan keras dari kepolisian
Polisi menyebutkan MS (30), KS (35), RI (22) dan Y (36) semuanya merupakan Pelaku C3 asal Jabung Lampung Timur yang menyerahkan diri ke polda Lampung dengan diantar oleh kepala desa dan pihak keluarga, Jumat (28/5/2021) lalu.
” Tersangka menyerahkan diri salah satunya karena mereka takut tindakan tegas kepolisian, sebab kepolisian tidak akan pernah segan-segan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (2/6/2021).
menurut Pandra, keempat pelaku ini dalam melaksanakan aksinya tergolong sadis karena tidak segan melukai para korban nya dengan senjata api maupun senjata tajam
” Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara ” pungkasnya.
by: Magel Hen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses