
Bandar Lampung__AY (22) Warga Desa Negara Batin,Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur,yang merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor menyerahkan diri ke Polda Lampung, Kamis (19/8/2021).
Menurut keterangan Polisi, AY merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Gedong Air, Bandar Lampung Senin lalu.
” Berdasarkan data kepolisian, tersangka ini terlibat aksi curas terhadap korban AR (20) warga Bandar Lampung di halaman parkir rental BSG jalan Panglima Polim Gedong Air Bandar Lampung, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB”, Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (20/8/2021).
Saat beraksi tersangka mendongkel sepeda motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.
Pada saat melakukan aksi tersebut, korban mengetahui dan meneriaki tersangka, karena aksinya kepergok, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan dan menodongkan ke arah korban.
” Karena korban takut terluka, tersangka dengan leluasa membawa sepeda motor korban”, jelas Pandra.
“, Kini tersangka telah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung dan Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun.” pungkasnya.
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses