
Bandar Lampung__ Afitriyansyah (51) Warga Perumahan Tirtayasa Indah Blok D5 No. 04 LK III Sukabumi Indah, Sukabumi, Bandar Lampung, Mempertanyakan kelanjutan laporannya di Polresta Bandar Lampung terkait dugaan penipuan yang dialaminya pada tahun 2017 lalu
Kepada media ini , Selasa (14/12/2021), Afitriyansyah menceritakan, peristiwa dugaan penipuan tersebut dialaminya pada tahun 2017 lalu, saat dirinya membeli sebidang tanah kosong yang terletak di Jalan Pulau Bangka, Sukabumi, Bandar Lampung dengan luas 300 meter milik Deny Robiyansyah ( Terlapor ).
Dijelaskannya, Saat proses pembelian tanah tersebut diberi uang muka (DP) senilai 33 juta Rupiah terlebih dahulu namun, tanah tersebut ternyata surat menyuratnya diduga bermasalah sehingga Afitriyansyah harus mengalami kerugian.
“, Saya beli tanah seluas 300 meter milik Deny Robiansyah ( terlapor) tapi ternyata surat menyurat tanah tersebut bermasalah karena pas di cek tanah itu ada pemiliknya orang lain ” jelasnya.
Afitriyansyah menambahkan, dirinya sudah berupaya mengajak terlapor untuk mediasi dengan jalan kekeluargaan namun, karena merasa terlapor tidak juga mengembalikan uang miliknya, sehingga dia membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan nomor Laporan LP/B/ 3173/ VI/ 2017/ LPG/ RESTA BALAM tertanggal 09 juni 2017.
“, Saya sudah buat Laporan Di Polresta Bandar Lampung pada juni tahun 2017 namun, sayang hingga hari ini tidak ada kejelasan apa statusnya, ” ujar dia.
By : Magel Hen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses