
Lampung Selatan__ Sungguh Konyol apa yang dilakukan RA ( 26) warga Desa Karang Rejo, Jati Agung dan PA (35) Warga Desa Serdang, Tanjung Bintang Lampung Selatan, keduanya ditangkap polisi setelah sebelumnya membuat Laporan Palsu menjadi korban pembegalan.
“, Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 14.30 wib, dirumahnya di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. ” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (2/8/2021).
Menurut Kapolsek motif kedua pelaku membuat laporan palsu untuk mengelabui pemilik sepeda motor yang telah mereka gadaikan agar mengira bahwa motornya telah hilang dibegal
“, keduanya mengaku sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi telah dibegal dijalan umum desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang namun saat dilakukan penyelidikan ternyata motor tersebut telah digadaikan kepada orang bernama Wawan warga Desa Jatibaru ” jelasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
by:Magel Hen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses