
Tanggamus Lampung_ RH oknum pengasuh pondok pesantren di Kelumbayan Tanggamus Lampung, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap enam santriwatinya
RH diketahui telah melakukan tindakan asusila terhadap enam orang santriwatinya pada kurun waktu 2020 hingga 2021, dan telah menjalani dua kali pemanggilan di Polres Tanggamus namun RH tidak pernah hadir
“, Terkait penanganan pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu Ponpes di Kecamatan Kelumbayan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap oknum pengasuh Ponpes berinisial RH dan telah melakukan pemanggilan 2 kali namun tidak ada niat kooperatif dan tidak hadir,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.,Kamis (16/9/2021).
Karena tersangka tidak Kooperatif Polisi juga telah menyatakan bahwa RH kini berstatus DPO dan berharap RH menyerahkan diri
“Diimbau kepada masyarakat setelah diterbitkannya DPO ini, apabila mengetahui yang bersangkutan mohon menghubungi kantor polisi terdeket atau dilayanan 110,” tegasnya.
by : Magel Hen
Related Posts
Mencuri Uang 150 Juta, Pria Asal Negara Sakti Way Kanan Diringkus Polisi
Buron Setahun, Pencuri Motor Ditangkap Di Tangerang
Mengerikan, Pemuda Di Lampung Utara Perkosa Gadis Kenalannya Di Facebook
Cabuli Gadis 14 Tahun Didalam Gubuk, Sanim Ditangkap Polisi
PWI Pesawaran Dan AWPI Desak Ketua LSM GMBI Minta Maaf Kepada Awak Media
No Responses